Hak-Hak Donatur

  1. Hak untuk mengetahui misi organisasi yang disumbang, tujuan, dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan.
  2. Hak untuk mengetahui mereka yang duduk dalam dewan pengurus organisasi yang disumbang, serta meminta dewan pengawas untuk secara cermat menilai tanggung jawab dewan pengurus.
  3. Hak untuk menerima laporan keuangan organisasi secara transparan.
  4. Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama.
  5. Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  6. Hak untuk mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangan adalah staf organisasi atau sukarelawan.
  7. Hak mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat, tepat, dan jujur.
  8. Hak untuk meminta agar nama donatur tidak diumumkan secara terbuka dan donatur berhak mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.

(sumber: ylki.or.id)