- Hak untuk mengetahui misi organisasi yang disumbang, tujuan, dan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumbangan.
- Hak untuk mengetahui mereka yang duduk dalam dewan pengurus organisasi yang disumbang, serta meminta dewan pengawas untuk secara cermat menilai tanggung jawab dewan pengurus.
- Hak untuk menerima laporan keuangan organisasi secara transparan.
- Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal-hal yang telah disepakati bersama.
- Hak mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola secara benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Hak untuk mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangan adalah staf organisasi atau sukarelawan.
- Hak mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban secara cepat, tepat, dan jujur.
- Hak untuk meminta agar nama donatur tidak diumumkan secara terbuka dan donatur berhak mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.
(sumber: ylki.or.id)